Let's Learn and Share

Wednesday, July 27, 2016

Mekanisme Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Masih seputar program Indonesia Pintar (PIP) yang dicanangkan oleh pemerintah, pada post kali ini kami akan memposting tentang mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Semoga dengan mengetahui alur dan mekanismenya, semua pihak khususnya guru- guru yang mendapat tugas oleh sekolah dapat terbantu dengan baik.
Ada dua alur mekanisme penggunaan KIP yaitu penyaluran siswa KIP dan penyaluran siswa non KIP
Berikut mekanismenya.

a. Siswa KIP


Keterangan
  1. Siswa pemilik KIP mendaftar ke sekolah sebagai calon penerima PIP dengan menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Sekolah menginput No. KIP ke Aplikasi Dapodik kemudian disinkronkan. (Dapodik akan mengakomodir entry nomor KIP pada tahun ajaran baru 2016/17 (Aplikasi versi terbaru). Solusi sementara silakan nomor KIP dientry pada kolom KPS di aplikasi Dapodik).
  3. Tim Data dari Direktorat SMK akan mendownload data usulan yang masuk di Dapodik.
  4. Tim Data akan memvalidasi no. KIP yang diusulkan adalah merupakan nomor yang benar atau tidak.
  5. Tim Data dari Direktorat SMK membuat SK dan Virtual Account sesuai data yang lolos validasi.
  6. Tim Data dari Direktorat SMK akan mengupload lampiran nama-nama beserta Virtual Account di website : pipsmk.ditpsmk.net
  7. Sekolah mendownload data nama-nama dan Virtual Account penerima PIP yang kemudian akan dibagikan kepada siswa.
  8. Siswa yang sudah mendapatkan Virtual Account membawa Nomor virtual beserta kelengkapan pencairan lainnya ke Lembaga penyalur (Bank BRI) sebagai syarat pengambilan dana PIP.
b. Siswa Non KIP


Keterangan


  1. Sekolah mengusulkan siswa yang akan menjadi calon penerima pip dengan cara memvalidasi atau menandai keterangan Layak dan tidak layak pada siswa yang tidak mempunyai KIP namun layak mendapatkan PIP ke Aplikasi Dapodik kemudian disinkronkan.
  2. Tim Data dari Direktorat SMK akan mendownload data usulan yang masuk di Dapodik.
  3. Tim Data akan memvalidasi berdasarkan keterangan layak dan tidak layak siswa-siswa yang diusulkan.
  4. Tim Data dari Direktorat SMK membuat SK dan Virtual Account sesuai data yang lolos validasi.
  5. Tim Data dari Direktorat SMK akan mengupload lampiran nama-nama beserta Virtual Account di website : pipsmk.ditpsmk.net
  6. Sekolah mendownload data nama-nama dan Virtual Account penerima PIP yang kemudian akan dibagikan kepada siswa.
  7. Siswa yang sudah mendapatkan Virtual Account membawa Nomor virtual beserta kelengkapan pencairan lainnya ke Lembaga penyalur (Bank BRI) sebagai syarat pengambilan dana PIP.


Sekian, semoga bermanfaat.

Sumber : 
http://pipsmk.ditpsmk.net/

0 komentar: