Let's Learn and Share

Wednesday, July 27, 2016

Cara Mengambil Dana BSM/ PIP tahun 2016

Program Indonesia Pintar - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bagian dari program Wajib Belajar 12 tahun yang merupakan salah satu dari Nawacita Presiden Joko Widodo. Program ini bertujuan untuk menjamin setiap anak usia sekolah mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Pada awal tahun ajaran baru ini program PIP juga akan segera disosialisasikan. Nah, pada posting blogingsmk kali ini kami akan membagikan cara  mengambil dana BSM atau PIP terbaru tahun 2016. Ada empat mekanisme mengambil dana BSM/ PIP yaitu melalui Virtual Account, Rekening Tabungan, Kolektif, dan untuk SMK Kursus atau pelatihan. 

Adapun langkah- langkahnya adalah sebagai berikut :
Virtual Account
  • Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.
  • Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:

            1) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
            2) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya;
            3) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);
            4) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir, silakan mengunduh Juklak).

Rekening Tabungan
  1. Sebelum pencairan/pengambilan dana, untuk rekening tabungan harus dilakukan aktivasi terlebih dahulu oleh peserta didik, dengan membawa: (1) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan (2) tanda pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah). Untuk peserta didik SD dan SMP yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/orangtua/wali. Setelah aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta didik penerima.
  2. Pengambilan dana dapat dilakukan dengan cara:
  3. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda pengenal seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan buku tabungan.
  4. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/paket A dan SMP/paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  5. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
  6. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku;
  7. Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;
  8. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir, silakan mengunduh Juklak).


Kolektif
  • Pengambilan kolektif dapat dilakukan apabila penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih besar/tidak seimbang dari bantuan yang akan diterima), atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa.
  • Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (format terlampir, silakan mengunduh Juklak).

SMK/Kursus dan Pelatihan
  • Bagi penerima PIP dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses pencairan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga dengan memenuhi persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif singkat.
Demikian, semoga bermanfaat.

Sumber : http://pipsmk.ditpsmk.net/

0 komentar: